Surat Edaran Pedoman Dan Panduan Layanan Bimbingan Dan Konseling (BK) Untuk SD, SMP, SMA Dan SMK Tahun 2017.
Pelayanan bimbingan dan konseling adalah bagian integral dari program
pendidikan di sekolah yang seyogianya dilakukan oleh guru bimbingan dan
konseling atau konselor yang memiliki kompetensi yang diamanatkan dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor. Kompetensi
tersebut meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial dan kompetensi profesional.
Idealnya setiap sekolah dasar memiliki guru bimbingan dan konseling atau konselor. Guru bimbingan dan konseling atau konselor saling bahu-membahu dengan guru kelas dan guru mata pelajaran dalam membantu peserta didik mencapai perkembangan optimal. Pada kondisi belum ada guru bimbingan dan konseling atau konselor dapat ditugaskan guru kelas terlatih untuk menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling.
Joinsite Dahulu
Untuk selengkapnya Surat Edaran Pedoman Dan Panduan Layanan Bimbingan Dan Konseling (BK) dapat di download di bawah ini :
Guru bimbingan dan konseling atau konselor di Sekolah Dasar dapat diangkat dengan cakupan tugas pada setiap sekolah atau di tingkat gugus sekolah untuk membantu guru mengembangkan potensi dan mengentaskan masalah peserta didik. Guru bimbingan dan konseling atau konselor di tingkat gugus berkantor di sekolah induk yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Dalam kondisi sekolah induk tidak memiliki ruang yang cukup, maka berkantor di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan atau unit pendidikan yang setingkat (Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014, Lampiran butir V.A).
Surat Edaran Pedoman Dan Panduan Layanan Bimbingan Dan Konseling (BK) Untuk SD, SMP, SMA Dan SMK Tahun 2017
0 Response to "Surat Edaran Pedoman Dan Panduan Layanan Bimbingan Dan Konseling (BK) Untuk SD, SMP, SMA Dan SMK Tahun 2017"
Posting Komentar