Tugas Tambahan Yang Diakui Sesuai Permendikbud No. 17 Tahun 2016

Sesuai dengan Permendikbud No. 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan tambahan penghasilan bagi guru Pegawai negeri Sipil Daerah. Tugas Tambahan Yang Diakui Sesuai Permendikbud No. 17 Tahun 2016
Tugas Tambahan Yang Diakui Sesuai Permendikbud No. 17 Tahun 2016

1. Kepala sekolah (18 jam/40 orang siswa binaan)
2. Narasumber nasional/instruktur nasional/tim pengembang/mentor untuk guru pembelajar atau pelaksanaan diklat kurikulum (12 jam/80 orang siswa binaan)
3. Wakasek (12 Jam/80 orang siswa binaan) dengan ketentuan:

SD tidak ada wakil kepala sekolah
SMP minimal 1 orang. makslmal 3 orang
SMA/SMK minimal 3 orang maksimal 4 orang

4. Kepala Perpustakaan untuk jenjang SD. SMP dan SMA/SMK (12 jam)
S. Kepala Laboratorium/Bengkel untuk jenjang SMP dan SMA/SMK (12 jam)

Untuk SMP 1 orang kepala laboratorlum
Untuk SMA sejumlah Program Peminatan/Program Keahllan yang ada dl sekolah

Pengangkatan Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium/Bengkel harus mengacu pada standar sarana dan prasarana dan atas persetujuan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Provinsi.

Joinsite Dahulu

Untuk lebih lengkapnya silahkan bisa didownload Permendikbud Nomor 17 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi bisa DICEK DISINI



Tugas Tambahan Yang Diakui Sesuai Permendikbud No. 17 Tahun 2016


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tugas Tambahan Yang Diakui Sesuai Permendikbud No. 17 Tahun 2016"

Posting Komentar