1. Kepala sekolah (18 jam/40 orang siswa binaan)
2. Narasumber nasional/instruktur nasional/tim pengembang/mentor untuk guru pembelajar atau pelaksanaan diklat kurikulum (12 jam/80 orang siswa binaan)
3. Wakasek (12 Jam/80 orang siswa binaan) dengan ketentuan:
SD tidak ada wakil kepala sekolah
SMP minimal 1 orang. makslmal 3 orang
SMA/SMK minimal 3 orang maksimal 4 orang
4. Kepala Perpustakaan untuk jenjang SD. SMP dan SMA/SMK (12 jam)
S. Kepala Laboratorium/Bengkel untuk jenjang SMP dan SMA/SMK (12 jam)
Untuk SMP 1 orang kepala laboratorlum
Untuk SMA sejumlah Program Peminatan/Program Keahllan yang ada dl sekolah
Pengangkatan Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium/Bengkel harus mengacu pada standar sarana dan prasarana dan atas persetujuan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Provinsi.
Joinsite Dahulu
Untuk lebih lengkapnya silahkan bisa didownload Permendikbud Nomor 17 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi bisa DICEK DISINI
Tugas Tambahan Yang Diakui Sesuai Permendikbud No. 17 Tahun 2016
0 Response to "Tugas Tambahan Yang Diakui Sesuai Permendikbud No. 17 Tahun 2016"
Posting Komentar